Kamis, 26 Februari 2015

Apple kini terpaksa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hak paten. Dalam sebuah putusan pengadilan di Texas, Apple diharuskan untuk membayar uang lebih dari setengah miliar USD kepada sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC. Lebih tepatnya, denda yang harus dibayarkan tersebut adalah sebanyak 532,9 juta USD atau setara 6,8 triliun rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan kalau terdapat tiga hak paten yang dianggap telah dilanggar oleh Apple. Tiga hak paten tersebut adalah paten terkait digital rights management, data storage serta akses melalui sistem pembayaran. Pelanggaran ini diketahui terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store serta iAd.
Smartflash sendiri merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya mengandalkan pemasukannya dari tujuh paten miliknya. Mereka pun mengklaim kalau Apple seharusnya membayar sebanyak 825 juta USD terkait pelanggaran hak paten yang telah dilakukan. Namun hal tersebut disanggah oleh Apple, bahkan kalaupun ada pelanggaran, Apple mengatakan nilainya tidak lebih dari 4,5 juta USD.
A man poses for a photo in front of the Apple store on 5th Avenue in New York
Namun akhirnya pihak pengadilan memberi keputusan yang positif untuk Smartflash. Apple pun diharuskan untuk mengganti beban kerugian akibat pelanggaran hak paten tersebut sebesar 532,9 juta USD. Dan setelah berhasil memperoleh dana besar dari Apple, kini Smartflash berencana untuk melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan besar lainnya seperti Samsung, Google serta Amazon.

0 komentar:

Posting Komentar